Ibunda Tamara Tyasmara Minta Yudha Arfandi Dihukum Berat Atas Kematian Dante
Ibunda Tamara Tyasmara ingin pembunuh cucunya, Yudha Arfandi, dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukan. #kumparanHITS #newsupdate
Tamara Tyasmara usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara Tyasmara usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ibunda artis Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi. Kesaksian Ristya dibutuhkan penyidik dalam proses pengungkapan kasus kematian Dante.

Usai diperiksa selama hampir 3 jam, Ristya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian cucunya. Dengan tegas, Ristya pun meminta agar pelaku yang juga merupakan mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, dihukum seberat-beratnya.

"Minta seadil-adilnya. Pokoknya tersangka itu dihukum seberat-beratnya, saya minta itu aja," ujar Ristya Aryuni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2).

Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi terkait penengelaman Dante, anak Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Foto: Agus Apriyanto
Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi terkait penengelaman Dante, anak Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Foto: Agus Apriyanto

Ristya berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal dengan lama hukuman yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian.

"Setara aja pokoknya (dengan pihak kepolisian). Saya serahkan kepada polisi, pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin deh," ucap Ristya Aryuni.

Yudha Arfandi alias YA sebelumnya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat pagi. Dari penangkapan itu, ia pun langsung diamankan pihak Polda Metro Jaya.

Terakhir, pihak kepolisian pun mengungkap bahwa YA berusaha membenamkan tuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Akibat perbuatannya itu YA pun dijeral pasal berlapis, termasuk salah satu di antaranya soal pembunuhan berencana.

Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Akibat perbuatannya, YA disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359. Dengan pasal tersebut, YA dapat dijatuhi hukuman maksimal dengan hukuman mati.

https://kumparan.com/kumparanhits/ibunda-tamara-tyasmara-minta-yudha-arfandi-dihukum-berat-atas-kematian-dante-22D1VwuniRn

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations