Hukum Mencabut Uban dalam Islam beserta Alasannya
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi hukum mencabut uban dalam Islam. Foto: Pexels/Orhan Akbaba
Ilustrasi hukum mencabut uban dalam Islam. Foto: Pexels/Orhan Akbaba

Ubun merupakan salah satu hal yang sering terjadi saat seseorang memasuki usia senja. Karena identik dengan usia senja, ada banyak orang yang membuat malu dan ingin mencabutnya. Sehingga banyak yang bertanya tentang hukum mencabut uban dalam Islam.

Terlebih di era sekarang, berbagai penggunaan minyak rambut, sampo, gaya hidup, hingga pola makan mempercepat tumbuhnya uban. Namun, ada desas desus bahwa dalam agama Islam melarang untuk mencabut uban.

Hukum Mencabut Uban dalam Agama Islam

Ilustrasi hukum mencabut uban dalam Islam. Foto: Pexels/Mikhail Nilov
Ilustrasi hukum mencabut uban dalam Islam. Foto: Pexels/Mikhail Nilov

Dikutip dari buku 200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat, Abdillah F. Hasan, (2016), tumbuhnya uban dari sisi medis terjadi karena rambut hitam berubah menjadi abu-abu karena adanya proses perubahan kadar melanin. Sedangkan, pada uban yang berwarna putih, melanin tidak lagi diproduksi dan rambut tumbuh tanpa zat tersebut.

Sedangkan dari sisi agama yang dikutip dari laman nu.or.id, uban disebabkan oleh faktor usia dan merupakan isyarat bahwa ajalnya telah dekat. Sehingga, orang-orang yang beruban sebaiknya tidak lagi terbuai akan mimpi-mimpi duniawi berkepanjangan dan mulai lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dalam Adab Berpakaian dan Berhias, Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, (2014), mencabut uban dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Natf Asy-Syaib. Natf berarti mencabut dan Syaib adalah rambut yang telah memutih atau uban.

Terlebih dalam agama Islam, uban adalah cahaya, kelembutan, kewibawaan dan keteguhan. Oleh karena itu, kebiasaan mencabut uban sama saja dengan ketidaksukaan seseorang mendapatkan pahala dari uban.

Hal ini berlaku pada uban yang ada di rambut kepala, jenggot, kumis, serta bulu pipi. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Rasulullah saw. bersabda:

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud 4204)

Sedangkan hukuman bagi orang yang mencabut ubannya akan kehilangan cahaya di hari kiamat nanti. Hal ini berdasarkan hadis dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muslim), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat).” (HR. Ahmad 23952 dan At Thabrani dalam al-Kabir 783)

Baca Juga: Hukum Memotong Rambut saat Puasa, Boleh atau Tidak?

Dari penjelasan di atas, hukum mencabut uban dalam Islam adalah dilarang. Oleh karena itu, biarkan saja jika uban tumbuh. Jika memang harus dihilangkan dapat menggunakan cara menyemir rambut selain warna hitam yang diperbolehkan dalam Islam.(MZM)

https://kumparan.com/berita-terkini/hukum-mencabut-uban-dalam-islam-beserta-alasannya-233aaYdKRdO

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations