views
Negara adalah salah satu materi yang dibahas dalam ilmu sosial. Di dalam materi tersebut, berbagai ahli menyatakan teorinya. Salah satunya adalah John Locke yang berteori tentang fungsi negara. Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!
Singkatnya, John Locke menyebutkan bahwa ada tiga fungsi negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.
Fungsi Negara Menurut John Locke
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas X SMA, Aim Abdulkarim (2006: 15), negara adalah organisasi kekuasaan yang teratur. Negara juga bisa dianggap sebagai organisasi yang mempunyai kekuasaan bersifat memaksa dan memonopoli.
Negara merupakan salah satu kajian yang dibahas dalam ilmu sosial. Dalam kajian tersebut, berbagai teori bisa ditemukan seperti fungsi negara yang dinyatakan oleh John Locke. Itulah mengapa ada pertanyaan berbunyi “Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!”
Jadi dalam teorinya, John Locke menganut prinsip bahwa kekuasaan negara harus dibagi sehingga tak hanya dipegang satu orang atau badan saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir peluang perilaku sewenang-wenang yang bisa merugikan rakyat.
Kekuasaan tersebut dibagi menjadi tiga olehnya, yakni.
Legislatif, yaitu kekuasaan yang diberikan untuk membuat peraturan perundang-undangan
Eksekutif, yaitu kekuasaan yang diberikan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadili jika ada yang tidak sesuai.
Federatif, yaitu kekuasaan yang diberikan untuk melaksanakan hubungan dengan pihak-pihak dari luar negeri
Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Indonesia sendiri menganut teori pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu..
1. Legislatif
Legislatif adalah kekuasaan yang diberikan untuk membuat peraturan oerundang-undangan. Badan-badan yang termasuk legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD
2. Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaan yang diberikan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Badan-badan yang termasuk eksekutif adalah Presiden, Wakil Presiden, kementerian, pejabat setingkat menteri, serta lembaga pemerintahan non kementerian
3. Yudikatif
Yudikatif adalah kekuasaan yang diberikan untuk mengadili jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan perundang-undangan dalam lingkup pemerintahan. Badan-badan yang termasuk yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Jadi, jawaban dari “Jelaskan fungsi negara menurut John Locke!” adalah pembagian kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif. Indonesia sendiri menganut teori dari Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (LOV)
https://kumparan.com/berita-terkini/fungsi-negara-menurut-john-locke-dalam-ilmu-sosial-21tzrRIDOiT
Comments
0 comment