Eks Kabid di BPBD Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Rp 1,6 M
Eks Kabid di BPBD Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Rp 1,6 M #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock

Polda Banten menetapkan mantan kepala bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten bernama Ayub Andi Saputra jadi tersangka atas kasus penipuan pengadaan laptop fiktif tahun 2023 senilai Rp1,6 miliar.

Selain Ayub, seorang pihak swasta bernama Edi juga ikut dalam kasus yang dilaporkan oleh PT Impelementasi Teknologi Indonesia ke Polda Banten pada bulan Februari 2024 lalu.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Dian Setyawan membenarkan prihal tersebut. Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Banten.

"Iya sudah ditahan dua tersangka tersebut (Ayub dan Edi)," kata Dian kepada wartawan, Rabu (3/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengungkapkan, proses penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat keduanya.

"Pada tanggal 13 Juni 2024, penyidik menetapkan AY dan ED sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama," kata Didik.

"Penahanan terhadap tersangka AY dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, dan penahanan terhadap tersangka ED itu di tanggal 27 Juni 2024," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sekilas Kasus

Diketahui, kasus itu bermula saat PT Implementasi Teknologi Indonesia menerima pengerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten pada awal tahun 2023.

Di mana pada bulan Juli 2023, sebanyak 50 unit laptop telah dikirim dan diserahterimakan kepada terlapor AY dan disimpan di gudang BPBD Provinsi Banten.

Kemudian PT Implementasi Teknologi Indonesia pun menyerahkan tagihan dengan harga Rp30 juta per unit. Namun, terlapor AY yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop tak kunjung membayar dengan berbagai alasan.

Saat itu, pihak pelapor tak menaruh curiga dengan proyek fiktif yang ditawarkan oleh terlapor untuk mengadakan 750 unit laptop lantaran dibuatkan dokumen-dokumen administrasi seperti surat perintah kerja (SPK) dan lainnya.

Akan tetapi, setelah melakukan penelusuran dan mengetahui pengadaan 750 laptop itu fiktif, pihak pelapor pun sempat meminta agar terlapor AY untuk mengembalikan sebanyak 50 unit laptop merk Axio yang sudah diberikan.

Namun, terlapor AY pun bersikap tak kooperatif karena keberadaan 50 unit laptop yang telah diserahkan itu sudah tidak diketahui keberadaannya. Akibatnya, pelapor pun mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar dan melaporkannya ke Polda Banten.

https://kumparan.com/kumparannews/eks-kabid-di-bpbd-banten-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-laptop-rp-1-6-m-233kHrTOY8J

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations