views
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (3/7), Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP memerintahkan kepada Presiden Jokowi agar segera menjalankan putusan ini. Paling lama 7 hari sejak dibacakan.
"Tiga, Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga diminta DKPP untuk mengawasi putusan in. "Empat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Heddy.
Fakta Persidangan
Hasil fakta persidangan terungkap Hasyim memang memiliki komunikasi intens dengan pengadu setelah bimtek PPLN di Bali. Bahkan mereka sempat bertemu di Jakarta yang disebut membahas tugas PPLN. Selain itu, pengadu sempat di antar menggunakan mobil dinas Ketua KPU RI ke Bandara Soetta dan pulang ke Belanda menggunakan tiket yang dibiayai oleh Hasyim.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim sempat pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terjadi perbuatan asusila yang dimaksud oleh pengadu yakni hubungan badan.
Setelah dari Belanda, komunikasi Hasyim dan pengadu masih terjadi. Bahkan Hasyim sempat diminta bantuan untuk membeli apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Hasyim pun sempat memberikan monitor seharga Rp 5 juta kepada pengadu menggunakan uang pribadi pada November 2023. Hasyim pun memberikan pengadu apartemen di Kuningan.
Dari sana, pengadu meminta Hasyim bertanggung jawab atas kejadian 3 Oktober di Belanda. Namun Hasyim tidak menyanggupinya. Singkat kata, dibuat surat pernyataan pada Januari 2024 antara Hasyim dan pengadu. Hasyim membenarkan surat pernyataan ini namun terkait dugaan asusila, ia membantahnya.
Akhirnya pada 4 Februari, puncak dari masalah ini pengadu memutuskan mundur sebagai PPLN Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Hal ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag karena pengadu tidak pernah bersurat.
Meski begitu, dari fakta persidangan, majelis DKPP menilai dugaan asusila yang menjerat Hasyim terbukti sehingga mereka menjatuhkan sanksi pemberhentian.
https://kumparan.com/kumparannews/dkpp-perintahkan-jokowi-segera-copot-hasyim-asyari-sebagai-ketua-kpu-ri-233b5zRVAnK
Comments
0 comment