Bivitri Susanti: Revisi UU MK Sarat Muatan Politik, Intervensi Kebebasan Hakim
Bivitri Susanti: Revisi UU MK Sarat Muatan Politik, Intervensi Kebebasan Hakim. #newsupdate #update #news #text
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berorasi pada aksi Kamisan ke-805 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/Antara Foto
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berorasi pada aksi Kamisan ke-805 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/Antara Foto

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa Revisi Undang-undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) sangat sarat muatan politik. Tak hanya itu, dia bahkan menegaskan revisi itu jelas-jelas mengintervensi kebebasan hakim konstitusi.

"Ya, jadi revisi undang-undang MK ini jelas sangat, sangat, sangat sarat kepentingan politik. Dia akan mengintervensi kebebasannya hakim," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (15/5).

Hal tersebut menurut Bivitri karena secara umum ada prinsip universal tentang kemandirian kekuasaan kehakiman. Bahkan, prinsip itu juga tertuang dalam undang-undang dasar 1945.

Meskipun bunyi prinsip itu seakan-akan bersifat umum, yang menjelaskan kekuasaan kehakiman harus imparsial, dan tak dapat diintervensi. Namun, Bivitri menjelaskan ada turunan yang konkret. Salah satunya adalah harus adanya kepastian masa jabatan kehakiman.

"Hakim untuk menjaga independensinya enggak boleh waktu dia mau memutus [perkara] enggak boleh dia dibuat untuk punya pikiran, 'kalo saya memutusnya kayak gini, saya bakalan enggak dapet jabatan saya lagi pada periode berikutnya enggak ya?' Nah kira-kira dalam bahasa sehari-harinya kayak gitu tuh," ujarnya.

Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dengan adanya revisi undang-undang MK, Bivitri menilai kekhawatiran hakim itu akan terjadi. Sehingga saat hakim memutuskan perkara, akan ada ketakutan pada diri hakim apabila tidak kembali dikonfirmasi jabatannya untuk 5 tahun mendatang.

"Nah itu intervensi. Itu yang haram sekali hukumnya dalam konteks kekuasaan kehakiman," terangnya.

Lantas, ia mencontohkan masa jabatan kehakiman yang ekstrem di Amerika Serikat. Di sana, masa jabatan hakim adalah seumur hidup. Namun, menurutnya memang masa jabatan hakim harus dibatasi.

"Tapi di tengah-tengah itu [masa jabatan] dia [hakim] enggak boleh dievaluasi, gitu. Jadi, buat saya memang ini akan sangat mengintervensi kebebasan hakim," tandas Bivitri.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam

Diam-diam DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU MK

DPR dan pemerintah memang nampak tiba-tiba dan sembunyi-sembunyi melakukan pembahasan revisi UU MK. Sebab, sempat dilakukan di masa reses.

Revisi UU MK ini sempat ditahan oleh Menkopolhukam ketika masih dijabat Mahfud MD karena dinilai bermasalah. Namun, kini dilanjutkan pembahasannya oleh Hadi Tjahjanto selaku Menkopolhukam pengganti Mahfud MD.

Ada setidaknya dua pasal dalam revisi UU MK yang menjadi sorotan. Terkait masa jabatan Hakim MK yang diatur 10 tahun serta ada syarat konfirmasi lembaga pengusul bagi seorang hakim MK untuk bisa melanjutkan jabatan.

Dengan masa jabatan 10 tahun, Hakim MK harus meminta konfirmasi lembaga pengusul ketika masa jabatannya masuk pada tahun ke 5. Keputusan berada di tangan lembaga pengusul, Hakim yang bersangkutan bisa dilanjutkan atau diganti.

Untuk hakim yang tengah menjabat, ketentuan yang sama bisa berlaku ketika UU disahkan.

Bagi Hakim yang masa jabatannya di antara 5-10 tahun maka bisa melanjutkan masa jabatan bila sudah dapat persetujuan lembaga pengusul.

Sementara bagi hakim yang telah lebih 10 tahun, bisa melanjutkan masa jabatan bila sudah dapat persetujuan lembaga pengusul. UU MK saat ini mengatur masa pensiun hakim MK adalah 70 tahun atau paling lama menjabat selama 15 tahun.

https://kumparan.com/kumparannews/bivitri-susanti-revisi-uu-mk-sarat-muatan-politik-intervensi-kebebasan-hakim-22kH0larwOH

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations