Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM Selama 2024, Ini Aturan Lengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh. #bisnisupdate #Update #bisnis #text
Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors
Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) yang memenuhi kriteria.

Aturan mengenai pembebasan PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pada Pasal 3 aturan itu, Sri Mulyani memberikan insentif untuk CBU dan CKD sebesar 100 persen atau gratis dan ditanggung pemerintah (DTP).

"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis aturan itu, dikutip Rabu (21/2).

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lebih lanjut, aturan itu menyebutkan PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.

"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," tulis beleid itu.

Adapun, pemenuhan Masa Pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu atau tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.

Pencantuman tanggal Faktur Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/beli-mobil-listrik-bebas-ppnbm-selama-2024-ini-aturan-lengkapnya-22Ct4s8HRjR

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations