Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/mphillips007.
Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/mphillips007.

Berdasarkan ketentuan syara,’ ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban. Salah satunya adalah pekurban atau shohibul kurban. Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga.

Namun, orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunah dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Berapa Bagian Daging Kurban untuk Diambil bagi Orang yang Berkurban?

Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/kivoart.
Ilustrasi Bagian Daging Kurban Untuk Diambil Bagi Orang Yang Berkurban Yaitu, Foto: Unsplash/kivoart.

Orang yang berkurban berhak mendapatkan bagian dari kurbannya. Orang yang berkurban disebut juga dengan shohibul kurban.

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah/ SMA Kelas X karya Dr. H. Mundzier Suparta, MA (2019: 96), pembagian daging kurban dibagi menjadi dua cara, tergantung dari jenis hewan itu sendiri.

Apabila kurbannya termasuk kurban sunah, maka mendapatkan jatah daging kurban. Bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu sepertiga. Namun, jika kurban karena nazar maka tidak boleh mengambil jatah daging kurban. Berikut penjelasannya.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya, “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Orang yang berkurban sunah maksimal mengambil dagingnya sepertiga, dan tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban zar dan kurban sunah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam uraian berikut ini.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya, “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Akikah dan Kurban

Demikian pembahasan mengenai bagian daging kurban untuk diambil bagi orang yang berkurban yaitu “sepertiga”. Namun, jika kurban karena nazar maka tidak mendapatkan bagian jatah kurban. (Umi)

https://kumparan.com/berita-terkini/bagian-daging-kurban-untuk-diambil-bagi-orang-yang-berkurban-22lfZsz8Wps

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations