Padangsidimpuan – Kota Padangsidimpuan ditetapkan sebagai satu dari tiga daerah di Ssumatera Utara sebagai daerah transmisi lokal Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dilansir dari laman Sindo, hal tersebut disampaikan oleh Irsan Efendi Nasution selaku Wali Kota Padangsidimpuan, yang juga menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penenangan Covid-19 ketika menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan kebutuhan lainnya dari IKAPADA di halaman Kantor Wali Kota, Jalan Sudirman pada Rabu (15/4).
“Kementerian Kesehatan sudah menetapkan Sidimpuan sebagai salah satu daerah transmisi lokal Covid-19,” ujar Irsan Efendi Nasution.
Irsan Efendi Nasution juga mengatakan status tanggap darurat Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemkot Padangsidimpuan segera akan dievaluasi serta Irsan menghimbau dengan keluarnya status dari Kemenkes RI itu harus menjadi perhatian khusus semua masyarakat yang tinggal di Kota Salak itu. Sehingga pola hidup seperti, cuci tangan, social distancing untuk mencegah penularan virus mematikan itu ke Kota Padangsidimpuan.
“Bagaimana kita bahu membahu untuk mencegah penularan virus itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (SUmut) Edy Rahmayadi menetapkan tiga wilayah zona merah di Sumatera Utara, Kota Medan, Binjai dan Deliserdang. Sementara Wali Kota Padangsidimpuan menetapkan daerahnya Status Tanggap Darurat COVID-19.