Gubsu Edy dilaporkan ke KPK terkait masalah Lahan, Edy bantah dan akan laporkan Balik para pelapor

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (foto : RRI.co.id)

hitabatak.com/Medan – Sejumlah tokoh dilaporkan oleh masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena dituding telah menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2., salah satunya adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diantara tokoh lain, yakni mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dilansir dari laman CNN, Edy Rahmayadi membantah tudingan tersebut “Mana ada aku menerbitkan?” kata Edy.

“Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu,” ujarnya lagi.

Edy Rahmayadi tak terima dilaporkan enam orang warga tersebut serta menilai pelaporan tersebut sudah mencemarkan nama baiknya serta akan berencana akan melaporkan kembali ara pelapornya ke polisi. Apalagi kasus itu sudah beredar luas di media sosial (medsos). Namun Edy akan mempelajari terlebih dahulu masalah itu.

“Berarti mencemarkan nama baik, sudah pasti itu mencemarkan nama baik. Kita laporkan balik berarti. Ya, tunggu dulu lah, saya baca dululah medsos, ” kata Edy, Senin (17/2).

Adapun enam warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili oleh kuasa hukum Hamdani Harahap melaporkan Gubernur Edy pada Kamis, (13/2) lalu ke KPK.

 

Baca Juga  Luhut Wacanakan Impor Dokter, IDI: Bukan Kewenangan Menteri Maritim
Share