Simalungun – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan melalui surat Nomor: 095/ILAJ-B/VIII/2020 tentang laporan dugaan kerugian keuangan negara atas mark up rehabilitasi/perbaikan dan peningkatan infrastuktur irigasi pada DI yang dikelolah oleh UPT PSDA Bah Bolon Wilayah Simalungun. Kamis, 27 Agustus 2020.
“Di dalam surat tersebut Sdr. Edi Suparjan sebagai Terlapor yang merupakan Kepala UPT PSDA Bah Bolon, dan sesuai dengan informasi yang kita himpun bahwa Sdr. Edi Suparjan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun terkait laporan ILAJ,” jelas Fawer Full Fander Sihite sebagai Ketua ILAJ.
“Proyek rehabilitasi tersebut berbiaya sebesar Rp. 3.950.243.592.00, hasil investigasi yang dilakukan oleh staf ILAJ dilapangan dengan menghitung kembali spesifikasi yang sudah dilakukan, maka terdapat dugaan mark up kurang lebih 30 % dari pagu anggaran atau senilai Rp. 1.185.072.077,” beber Fawer yang juga Mahasiswa Doktoral tersebut.
Akibat adanya potensi mark up tersebut, bangunan yang baru saja selesai dikerjakan tersebut, sudah mulai kropos atau retak-retak.
Lebih lanjut Fawer mengatakan berlandaskan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah selayaknya pihak Kejaksaan Negeri Simalungun menetapkan Sdr. Edi Suparjan sebagai tersangka.
“Kami dari ILAJ sangat berharap pihak Kejaksaan Simalungun jangan main-main dalam menangani kasus ini, agar ada efek jera bagi para pejabat-pejabat yang tidak taat hukum, apa bila ada potensi tersebut maka kami dari ILAJ akan segera menyurati (JAMWAS) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan (ASWAS)Asisten Pengawasa,” pungkasya. (rls/ILAJ)