Pematangsiantar– Institute Law And Justice (ILAJ) atau Lembaga Hukum dan Keadilan selalu aktif dalam memantau perjalanan roda pemerintahan di Kota Pematangsiantar termasuk situasi perusahaan daerah yang ada di Kota Pematangsiantar. Senin, 30 Maret 2020.
Begitu juga dengan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) Kota Pematangsiantar yang pada saat ini dipimpin oleh Direktur Utama Sdr. Bambang K. Wahono, berulang kali menuai kritikan dari Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Sdr. Fawer Full Fander Sihite, MAPS.
“Kita sudah berulang kali memberikan kritikan terhadap kondisi PD-Pasar Horas Jaya saat ini, namun tidak ada perubahan dan ini kedua kalinya kita meminta kepada Sdr. Bambang K. Wahono agar mengundurkan diri dari Jabatan Direktur Utama PD-PHJ karena di nilai tidak mampu menciptakan prestasi atau terobosan baru di PD-PHJ,” ujar Fawer.
Institute Law And Justice (ILAJ) dikenal sebagai lembaga mitra kritis pemerintah, yang tidak pernah asal bicara, selalu dengan argumen-argumen yang memiliki landasan pemikiran yang tepat.
“Kita memiliki alasan yang tepat, mengapa Sdr. Bambang sebaiknya mengundurkan diri saja, adapun beberapa alasan tersebut kami sampaikan sebagai berikut”. sebut Tokoh Pemuda Sumatera Utara Tersebut.
1. Sejak awal saja Sdr. Bambang K. Wahono merupakan pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Simalungun, yang katanya saat ini sudah mengundurkan diri.
2. Sdr. Bambang K. Wahono sejak awal juga Ketua KONI Simalungun dan hingga saat ini juga belum mengundurkan diri, sehingga tidak konsen mengurusi PD-PHJ.
3. Sdr. Bambang K. Wahono diduga masih menjabat sebagai Direktur Utama salah satu perusahaan swasta, padahal hal tersebut sudah melanggat perundang-undangan yang berlaku.
4. Hingga saat ini selama kepemimpinan Bambang K. Wahono karyawan PD-PHJ masih tersendat-sendat persoalan pengajiannya. Dan kondisi di Pasar Horas Jaya masih sering terjadi kemalingan.
5. Terkait masalah Covid-19 hingga saat ini tidak ada perlalukan yang dilakukan oleh Bambang K. Wahono selaku Dirut PD-PHJ terhadap pedagang dan para pengunjung untuk pencegahan Covid-19.
6. Sdr. Bambang K. Wahono selaku Dirut PD-PHJ juga diduga telah menebang pohon dengan sembarangan di daerah kawasan Pasar Horas Jl. Sutomo yang pada awalnya peruntukannya untuk taman. Terang Mahasiswa Doktoral itu Kepada para wartawan.
Dengan enam butir alasan diatas seharusnya Bambang K. Wahono sudah seharusnya mengundurkan diri sebagai Dirut PD-PHJ, karena butir diatas hanya sebagian kecil dari masalah-masalah yang ada, masih banyak hal lainnya.
“Institute Law And Justice (ILAJ) meminta etikat baiknya Sdr. Bambang agar mengundurkan diri agar PD-PHJ Kota Pematangsiantar dapat dikelolah orang yang tepat dan konsen untuk perbaikan PD-PHJ” pungkas Fawer.