Bupati Dairi Himbau Pemilik Rumah Makan Ayam Pinadar Malau Pasang Daftar Harga Menu

Sebuah rumah makan yang sedang Viral, bernama Rumah Makan Malau Khas Pinadar yang berlokasi di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi mendadak viral di media sosial setelah pelanggan memprotes harga yang dianggap berlebihan.

Pelanggan tersebut kaget bukan kepalang saat melihat bon yang disodorkan pemilik usai mereka makan senilai Rp 800 ribu untuk dua ekor ayam pinadar beserta menu lainnya.

Beragam tanggapan positif maupun negatif dari netizen menanggapi video komplain tersebut.

Bupati Dairi Eddy Berutu merespon cepat video rumah makan yang berada di wilayahnya di Kabupaten Dairi. Untuk mencari tahu kebenaran itu, Bupati didampingi istri dan rombongan berkunjung sekaligus makan siang di rumah makan khas Batak Pinadar Malau yang viral itu pada, Sabtu (18/1/2020).

Usai makan dan berbincang kepada pemilik rumah makan, kepada awak media, Bupati Dairi Eddy Berutu mengatakan kalau hari ini dirinya bersama istri dan rombongan sengaja berkunjung dan makan siang di rumah makan Pinadar Malau.

“Hari ini kita ingin sekali berjumpa dengan pemilik rumah makan, sekaligus mau merasakan resep ayam pinadarnya dan mencari tahu permasalahan terkait harga yang dipersoalkan pelanggan yang viral di media sosial,” ujar Eddy.

Eddy mengungkapkan viralnya video complain harga dari pelanggan membuat rumah makan ini jadi terkenal sampai ke luar Kabupaten Dairi dan kemana-mana. Tadi menurut pemilik rumah makan, kalau pengunjung semakin banyak makan di rumah makan ini.

Setelah berbincang-bincang dan mencicipi resep ayam pinadarnya, ternyata ada yang khas dari rumah makan ini.

“Saya rasakan juga tadi bumbu dan kelembutan ayamnya berbeda dengan rumah makan lain. Sopnya saja bagi saya, kalau kita lagi flu bisa lega,” sebut Eddy.

Baca Juga  Menteri Kelautan Ibu Susi Pujiastuti Akui Sering ke Sibisa Bawa Tuak Dan Cabe Rawit

Ternyata yang membuat sedikit mahal makan disini, selain bumbunya alami, kata pemiliknya, kalau ayam kampungnya juga dibiarkan hidup bebas mencari makan dan diberi pakan organik dan alami.

Menanggapi video yang viral mengenai harga, Bupati Eddy menyampaikan dan menghimbau agar ke depan pemilik membuat daftar harga menu sehingga pengunjung dapat melihat harga sebelum memesan.

“Jadi tadi kita sudah sampaikan dan himbau kepada pemilik rumah makan, agar ke depan dibuat daftar harga menu sehingga pelanggan yang berkunjung bisa melihat harga makanan sebelum memesan. Jika ternyata setelah melihat harga dan tidak sesuai dengan kantong, pengunjung bisa mencari rumah makan yang sesuai selera dan isi kantong,” ujar Eddy.

Setelah melhat banyaknya video yang viral terkait komplain harga makanan yang dianggap terlalu mahal, pertanyaannya adalah apakah ada undang-undang yang mengatur jika pengusaha rumah makan atau restoran terutama di daerah-daerah yang tidak mencantumkan daftar harga makanan? Bolehkah pelanggan mengadukan rumah makan tersebut ke pihak yang berwajib?

Berdasarkan informasi yang sadur dari hukumonline.com (sanksi bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga), dikatakan konsumen restoran atau rumah makan berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai harga makanan yang dihidangkan oleh restoran tersebut. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha rumah makan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Khusus soal harga barang (dalam hal ini makanan) yang disajikan suatu restoran atau rumah makan, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

  1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
  2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
  3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
  4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
  5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Baca Juga  Pernyataan Gubernur Edy Festival Danau Toba Tak Bermanfaat Diprotes Keras Bupati Samosir

Masih dari hukumonline.com, disebutkan tidak hanya UU Perlindungan Konsumen, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“SE BI”).

Pada intinya, kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.

Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur: Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Kewajiban dan larangan di atas antara lain berlaku untuk daftar harga, seperti daftar harga menu restoran atau rumah makan. (DB/Son/Bon/hukumonline.com)

Share