Perhelatan pesta demokrasi (pemilihan umum) merupakan salah satu agenda yang ditunggu-tunggu oleh setiap masyarakat, karena dalam proses pesta kebebasan tersebut akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali yang juga merupakan hasil dari sistem demokrasi langsung.
Pun sebagaimana, banyaknya peran-peran terkait yang dilibatkan demi tercapainya tujuan. Broker, atau bisa disebut sebagai tim sukses (Aspinall dan Sukmajati, 2015), adalah suatu fenomena yang populer dan pasti dijumpai di momen pemilihan umum Indonesia. Pilkada, sebagai salah satu jenis pemilihan umum, juga tidak terlepas dari keterlibatan broker politik.
Terminologi broker sendiri bisa terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Padahal masyarakat berpotensi pernah berinteraksi dengan broker di momen kampanye pilkada. Keputusan masyarakat saat memilih di bilik suara juga dapat disinyalir sebagai hasil kerja keras broker.
Baik itu selama, atau bahkan sebelum masa kampanye dimulai. Peran yang dijalankan broker ialah meningkatkan suara yang ingin diraup, dan memenangkan salah satu kandidat di dalam kontestasi politik. Contoh yang sering kita jumpai sebagai jenis kegiatan broker yaitu menghimpun massa, door to door, mensosialisasikan visi misi kandidat, hingga menggalakkan serangan fajar.
Lahirnya broker bukan tanpa masalah. Biaya kampanye kadidat seorang pemimpin yang mahal, juga salah satunya mendanai operasionalisasi broker. Belum lagi seorang broker umumnya memiliki jejaring yang mengakar rumput, sehingga tenaga yang harus dibiayai kian besar.
Dengan sebaliknya, peluang keikutsertaan orang yang tidak memiliki sumber dana melimpah menjadi kecil bahkan mustahil. Kandidat tanpa modal melimpah akan sulit bersaing karena tidak akan dapat membuat broker yang mengakar. Pun partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan kandidat yang memiliki modal kecil, karena itu berarti partai turut memberikan subsidi yang besar bagi kandidat tersebut dalam proses kampanye.
Aspinal dan Branschot (2019) menunjukkan data tentang latar belakang kandidat yang berkontestasi di Pilkada Serentak 2015. Pada angka tersebut tergambar bahwa kandidat kepala daerah paling banyak berasal dari kalangan elit birokrasi (26%) dan elit ekonomi (25%), atau bisa terbilang mereka kalangan ekonomi yang mapan.
Data tersebut memperkuat argumen bahwa kondisi kesetaraan politik Indonesia sedang bermasalah, yang mana kalangan dengan sumber daya minim akan kesulitan ikut serta dalam kontestasi di pilkada, karena tidak dapat meraup banyak suara. Di sisi lain, broker dengan kinerja optimal dalam menjangkau pemilih harus di topang dana yang besar.
Sebagai studi kasus sebelumnya pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2018 di kota Bau-Bau bisa menjadi salah satu contoh yang dapat menggambarkan keterkaitan antara modal dan suara. Di sana bakal calon independen Nursalam-Nurmandani terjegal untuk berkontestasi karena syarat dukungan yang tidak mencapai batas minimal (kompas.com,12/02/2018). Pasangan Nursalim tercatat sebagai kandidat minim dana saat itu (cnnindonesia.com, 12/02/2018).
Suatu forum diskusi daring yang berlangsung di awal September 2019, Research Associate KITLV, Ward Branschot memaparkan hasil survei yang dibuatnya. Ia berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan kandidat bupati yang terpilih mencapai Rp28 miliar, bahkan lebih besar lagi. Angka yang begitu fantastis, bahkan terbilang mustahil dicapai oleh kandidat kalangan non-elit ekonomi.
Sebenarnya pembatasan dana kampanye pilkada telah diatur secara khusus oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, dengan mengukur faktor jumlah pemilih, kewilayahan, dan juga standar biaya daerah. Jumlah sumbangan yang diterima kandidat pimpinan daerah pun diatur dalam Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.
Tetapi, yang menjadi kian polemik saat ini ialah absennya aturan membatasi biaya yang dikeluarkan kandidat kepala daerah dalam perhelatan pilkada. Sehingga kemapanan milik kandidat ekonomi elit, dipadu dengan peran broker, serta berbagai fungsi yang berkaitan masih menjadi komposisi terbaik untuk meraih kursi kekuasaan di daerah.
Kepala daerah terpilih yang dukungannya terhimpun melalui broker memiliki kepentingan untuk menjaga sumber suara yang memenangkannya. Sehingga tak jarang, kepala daerah terpilih berpotensi melakukan pengistimewaan pada kelompok/daerah tertentu atau akrab kita dengar dengan istilah ‘politik balas budi’.
Tentunya masyarakat kelompok itu berkaitan dengan broker pada masa kampanye dalam memenangkan kandidat. Umumnya daerah khusus ini menjadi prioritas perhatian, misalnya program kesehjahteraan, pembangunan, kontrak kerja. Padahal, untuk program kesejahteraan misalnya sasaran untuk ini ialah masyarakat secara luas, bukan hanya masyarakat pendukungnya.
Pendistribusian sumber daya yang tidak merata kepada masyarakat secara utuh menjadi masalah saat-saat ini, padahal perlu kembali di ingat bahwa kepala daerah itu pemimpin seluruh masyarakat secara komunal, bukan semata milik kelompok pendukung. Pembuatan dan penganggaran program demi kepentingan umum selaknya dioptimalkan dengan kembalinya semangat membangun, dan tentu saja masih menjadi hak keseluruhan masyarakat dalam daerah tersebut.
Munculnya beberapa kajian yang mengusung nilai kesetaraan politik di momen elektoral pun kian digaungkan. Termasuk soal upaya mengurangi mahalnya biaya kampanye dewasa ini, serta keterkaitannya dengan keberadaan broker yang semakin tidak karuan.
Jenjang karier, prestasi, latar belakang, serta kapasitas jauh tertinggal oleh kemapanan mereka yang berada di lingkaran ekonomi elit. Tak mengapa walaupun minus prestasi, dengan sendirinya di timbun oleh dana besar, sembari dengan tautan broker yang terbilang luas. Dampak dari patologi tersebut secara gamblang berada didepan penglihatan, juga tentu masyarakat tidak dapat berbuat banyak jika sikandidat dengan modal besar menjadi pemimpin tak semerta-merta acuh dengan modal yang pernah dikeluarkannya.
Jika budaya ini terus bergulir dan kian bebas, tambah lagi masyarakat hanya pasrah, cukuplah sebatas mimpi tidur berharap. Kita serta anak bahkan cucu tidak mampu berperan dalam lingkaran kandidat kepala daerah kedepan, apabila belum mengantongi rupiah dengan nominal puluhan miliar atau belum masuk dalam kategori masyarakat elit ekonomi.
Tumbuh kembangnya broker (tim sukses), cost politic meroket, menjadikan kepala daerah terpilih bertengger di ranting balas budi politik atau rentan korupsi. Bahkan, tentunya kemiskinan struktural ditengah masyarakat.
Penulis : Samuel Raimondo Purba | Putra Daerah Humbang-Hasundutan dan Alumni Universitas Jambi