Padangsidimpuan – Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya berstatus siaga bencana melalui Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution didampingi Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, Danyon 123/Rajawali Letkol Inf Rooy Chandra, dan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini mengumumkan bahwa Kota Padangsidimpuan telah ditetapkan darurat virus corona dalam Dalam konferensi pers pada Minggu (5/4) malam.
Perubahan status kota Padangsidimpuan berdasarkan bertambahnya satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Kota Padangsidimpuan. Walaupun demikian Irsan Efendi Nasution berharap agar masyarakat dapat tenang dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
“Warga tetap tenang, penyebaran virus corona ini harus kita lawan bersama dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan protokol penanganannya, tidak perlu panik,” ungkap Irsan.
Selain itu, Irsan juga berharap kepada masyarakat yang telah menjalani isolasi atau karantina mandiri di rumah semoga segera membaik, tambahnya. Saat ini Pemerintah telah menetapkan prosedur tetap penanganan COVID-19 di Kota Padangsidimpuan, percayakan kepada tim gugus tugas dalam penanganan persoalan bersama ini.
Wali kota memerintahkan kepala lingkungan, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan untuk selalu memantau dan melakukan pengawasan warganya yang telah masuk dalam isolasi mandiri, selalu koordinasi dengan pihak TNI dan Polri.
Mulai malam ini telah dilakukan penjagaan ketat di masing-masing rumah yang memiliki kontak erat terhadap PDP COVID-19, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 pemerintah dengan TNI dan Polri terus melakukan penjagaan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan *