Berantas Perjudian, Bupati Tapteng Bakar Belasan Mesin Judi Jackpot dan Tembak Ikan

Tapanuli Tengah – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani didampingi Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memusnahkan 14 Mesin Judi hasil tangkapan Razia yang dilaksanakan Satpol PP Tapteng. Pemusnahan Mesin Judi ini dilakukan di Halaman Gedung Serbaguna (GOR) Pandan, Rabu (09/09/2020).

14 Mesin Judi Jackpot yang dimusnakan adalah hasil penangkapan Satpol PP Tapteng beberapa bulan yang lalu. Dan sejauh ini pemkab Tapteng sudah menunggu pemiliknya namun tidak kunjung datang. Oleh karena itu, Pemkab Tapteng mengambil sikap agar ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan.
“Kami akan terus menggerakkan Satpol PP melakukan razia dan kita juga akan meminta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama untuk membantu melakukan razia ataupun memberikan informasi kepada Polsek ataupun Koramil agar tempat perjudian itu ditutup. Satpol PP kita pun akan kita kerahkan untuk itu, apabila pemiliknya kita dapatkan maka akan kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukumnya,” ujar Bakhtiar.
Lebih lanjut Bakhtiar menyampaikan pihaknya berjanji di Tapteng tidak ada lagi tempat perjudian kendati seberat apapun risikonya akan dilawan dan dihadapi.
“Pemusnahan Mesin Judi ini sebagai komitmen kita, bahwa kita betul-betul bekerja untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Tengah. Segala upaya akan kami lakukan, kami yakin Rakyat bersama kami. Jadi kami akan mengkaji untuk mengeluarkan Perda ataupun Perbup, apabila ada tempat usaha, baik Itu Warung, Rumah Makan, atau apapun itu, menyediakan Mesin Judi maka Izin Usaha tempatnya itu akan kami cabut,” lanjut Bakhtiar.
Bakhtiar juga meminta pada TNI – POLRI, agar bekerja sama dengan Pemerintah untuk memberantas Perjudian ini.
“Apabila ada ketahuan oknum membekingi perjudian ini maka akan kami laporkan ke instansinya,” pungkas Bakhtiar untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian di seluruh wilayah Tapteng.
Adapun 14 Mesin Judi Jackpot hasil Razia yang dimusnahkan itu, terdiri atas 1 Mesin Judi Jackpot Ikan-Ikan dari Kecamatan Lumut, 3 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Pinangsori, 4 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Pandan, dan 6 Mesin Judi Jackpot Dindong dari Kecamatan Manduamas. (*)
Share