Pematangsiantar– Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menilai kepemimpinan Hefriansyah menjadi Walikota Pematangsiantar kinerjanya sangat buruk, hal tersebut dibuktikan juga dengan beberapa survei yang telah dilakukan oleh ILAJ di 53 Kelurahan di Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (11/4).
Hal tersebut diungkapkan oleh Frengki Simanjuntak selaku Sekretaris Jenderal ILAJ, Begitu juga dengan kondisi Covid-19 yang dinilai IJLA hampir tidak ada yang dilakukan oleh Walikota. ILAJ menilai walikota seakan hanya bersembunyi terus dengan alasan ODPnya. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan hanya daerah pusat kota, dikelurahan-kelurahan belum ada pergerakan untuk pencegahan Covid-19 terang.
“Bagaimana dengan mereka yang terdampak oleh Covid-19, banyak masyarakat di Kota Pematangsiantar yang kehilangan pekerjaan ada yang kehilangan penghasilan, namun tindakan dari Hefriansyah selaku Walikota Pematangsiantar tidak berbuat apa-apa,” sebut Frengki
Perlakukan protokol Covid-19 juga masih banyak belum diberlakukan dengan optimal, Berikut ini protokol yang diberikan oleh Kemendagri:
Protokol di tempat publik. Tempat publik yang dimaksud adalah: taman bermain, jalur hijau, perbelanjaan dalam ruang, ruang spontan dalam lingkungan hunian, ruang terbuka komunitas, mal, dan pasar. Langkah-langkah pencegahan COVID-19 pada tempat publik:
1. Pastikan seluruh area umum dalam keadaan bersih dengan cara melakukan pembersihan menggunakan disinfektan minimal 3 kali sehari, terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang, dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll).
2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi >38 derajat Celsius, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak diperkenankan memasuki tempat umum.
3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll). Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.
4. Menyediakan pos kesehatan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
5. Mempromosikan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) dengan cara memasang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.
6. Pastikan tempat umum memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol.
7. Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat di tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur.
8. Memperbarui informasi tentang COVID-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KlE) mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum.
“Delapan poin diatas, ILAJ menilai masih belum dilakukan optimal dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar,” tegas Simanjuntak
Atas kepemimpinan Hefriansyah, ILAJ menilai selalu menciptakan kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat, banyak kebijakan yang berujung konflik Horizontal antar masyarakat, hingga yang baru ini pengajuan hak angket yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
“Oleh karena itu sangat wajar kami dari ILAJ meminta kepada Hefriansyah untuk mengundurkan diri dari Walikota Pematangsiantar,” tutupnya.